Select your language
UUD Negara Khilafah / Sistem dan Kebijakan
UUD Negara Khilafah / Sistem dan Kebijakan
Sistem Sosial §112-122; Sistem Ekonomi §123-169; Politik Pendidikan §170-180; Politik Luar Negeri §181-191
- Detail
- Kategori: Sistem Ekonomi §123-169
Pasal 130: Setiap harta kekayaan yang penggunaannya tergantung pada pendapat Khalifah dan ijtihadnya, dianggap sebagai pemilikan negara seperti pajak, kharaj dan jizyah.
- Detail
- Kategori: Sistem Ekonomi §123-169
Pasal 129: Pemilikan umum adalah izin Allah -selaku pembuat hukum- kepada jama’ah (masyarakat) untuk memanfaatkan benda-benda secara bersama-sama.
- Detail
- Kategori: Sistem Ekonomi §123-169
Pasal 128: Pemilikan individu adalah hukum syara’ atas benda atau jasa, yang memberinya peluang bagi orang yang memilikinya untuk memperoleh manfaat serta mendapatkan imbalan dari penggunaannya.
- Detail
- Kategori: Sistem Ekonomi §123-169
Pasal 127: Pemilikan ada tiga maca: pemilikan individu, pemilikan umum, dan pemilikan negara.
- Detail
- Kategori: Sistem Ekonomi §123-169
Pasal 126: Harta adalah milik Allah. Dia memberi hak penuh –secara umum- kepada manusia untuk menguasainya, maka dengan itu harta tersebut benar-benar menjadi hak miliknya. Dia pula yang mengizinkan setiap individu untuk mendapatkannya, sehingga dengan izin yang bersifat khusus itu harta tersebut benar-benar menjadi miliknya secara nyata.
- Detail
- Kategori: Sistem Ekonomi §123-169
Pasal 125: Seluruh kebutuhan pokok setiap individu masyarakat harus dijamin pemenuhannya per individu secara sempurna. Juga harus dijamin kemungkinan setiap individu untuk dapat memenuhi kebutuhan sekunder semaksimal mungkin.
Read more: Pasal 125: Pemenuhan kebutuhan dasar dan kemewahan
- Detail
- Kategori: Sistem Ekonomi §123-169
Pasal 124: Problematika ekonomi (terletak pada) distribusi harta dan jasa kepada seluruh individu masyarakat, serta memberi mereka peluang untuk memanfaatkannya dengan memberi kesempatan untuk mendapatkan dan memilikinya.
- Detail
- Kategori: Sistem Ekonomi §123-169
Pasal 123: Politik ekonomi bertolak dari pandangan yang mengarah ke bentuk masyarakat yang hendak diwujudkan, saat pandangannya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan. Bentuk masyarakat yang hendak diwujudkan harus dijadikan asas untuk memenuhi kebutuhan.
- Detail
- Kategori: Politik Pendidikan §170-180
Pasal 170: Kurikulum pendidikan wajib berlandaskan akidah Islam. Mata pelajaran serta metodologi penyampaian pelajaran seluruhnya disusun tanpa adanya penyimpangan sedikit pun dalam pendidikan dari asas tersebut.
Read more: Pasal 170: Pendidikan, materi pengajaran, metode pengajaran
- Detail
- Kategori: Politik Pendidikan §170-180
Pasal 171: Politik pendidikan adalah membentuk pola pikir dan pola jiwa Islami. Seluruh mata pelajaran disusun berdasarkan dasar strategi tersebut.
Artikel Selanjutnya...
Halaman 6 dari 8