Select your language
UUD / Politik Pendidikan §170-180
UUD / Politik Pendidikan §170-180
- Detail
- Kategori: Politik Pendidikan §170-180
Pasal 170: Kurikulum pendidikan wajib berlandaskan akidah Islam. Mata pelajaran serta metodologi penyampaian pelajaran seluruhnya disusun tanpa adanya penyimpangan sedikit pun dalam pendidikan dari asas tersebut.
Read more: Pasal 170: Pendidikan, materi pengajaran, metode pengajaran
- Detail
- Kategori: Politik Pendidikan §170-180
Pasal 171: Politik pendidikan adalah membentuk pola pikir dan pola jiwa Islami. Seluruh mata pelajaran disusun berdasarkan dasar strategi tersebut.
- Detail
- Kategori: Politik Pendidikan §170-180
Pasal 172: Tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian Islam serta membekalinya dengan berbagai ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan kehidupan. Metode penyampaian pelajaran dirancang untuk menunjang tercapainya tujuan tersebut. Setiap metodologi yang tidak berorientasi pada tujuan tersebut dilarang.
Read more: Pasal 172: Tujuan pendidikan, dan metode pengajaran
- Detail
- Kategori: Politik Pendidikan §170-180
Pasal 173: Waktu pelajaran untuk ilmu-ilmu Islam dan bahasa Arab yang diberikan setiap minggu harus disesuaikan dengan waktu pelajaran untuk ilmu-ilmu lain, baik dari segi jumlah maupun waktu.
Read more: Pasal 173: ilmu-ilmu Islam dan bahasa Arab di kelas
- Detail
- Kategori: Politik Pendidikan §170-180
Pasal 174: Ilmu-ilmu terapan -seperti olahraga- harus dipisahkan dengan ilmu-ilmu tsaqofah. Ilmu-ilmu terapan diajarkan menurut kebutuhan dan tidak terikat dengan jenjang pendidikan tertentu. Ilmu-ilmu tsaqofah diberikan mulai dari tingkat dasar sampai tingkat aliyah sesuai dengan rencana pendidikan yang tidak bertentangan dengan konsep dan hukum Islam. Ditingkat perguruan tinggi ilmu-ilmu tsaqofah boleh diajarkan secara utuh seperti halnya ilmu pengetahuan yang lain, dengan syarat tidak mengakibatkan adanya penyimpangan dari strategi dan tujuan pendidikan.
Read more: Pasal 174: Ilmu eksperimental, pengetahuan budaya
- Detail
- Kategori: Politik Pendidikan §170-180
Pasal 175: Tsaqofah Islam harus diajarkan disemua tingkat pendidikan. Untuk tingkat perguruan tinggi hendaknya diadakan/dibuka berbagai jurusan dalam berbagai cabang ilmu keislaman, disamping diadakan jurusan lainnya seperti kedokteran, teknik, ilmu pengetahuan alam dan sebagainya.
Read more: Pasal 175: budaya Islam adalah wajib di semua jenjang pendidikan
- Detail
- Kategori: Politik Pendidikan §170-180
Pasal 176: Ilmu kesenian dan keterampilan dapat digolongkan sebagai ilmu pengetahuan, seperti perdagangan, pelayaran dan pertanian yang boleh dipelajari tanpa terikat batasan atau syarat tertentu; dan dapat juga digolongkan sebagai suatu kebudayaan apabila telah dipengaruhi oleh pandangan hidup tertentu, seperti seni lukis dan pahat yang tidak boleh dipelajari apabila bertentangan dengan pandangan Islam.
Read more: Pasal 176: Hubungan seni dan kerajinan untuk ilmu dan kebudayaan
- Detail
- Kategori: Politik Pendidikan §170-180
Pasal 177: Kurikulum pendidikan hanya satu. Tidak boleh digunakan kurikulum selain kurikulum negara. Tidak ada larangan untuk mendirikan sekolah-sekolah swasta selama mengikuti kurikulum negara dan berdiri berdasarkan strategi pendidikan yang di dalamnya terealisasi politik dan tujuan pendidikan. Hanya saja pendidikan di sekolah itu tidak boleh bercampur baur antara laki-laki dengan perempuan baik di kalangan murid maupun guru. Juga tidak boleh dikhususkan untuk kelompok, agama, mazhab, ras atau warna kulit tertentu.
Read more: Pasal 177: Kurikulum satuan pendidikan di sekolah umum dan swasta
- Detail
- Kategori: Politik Pendidikan §170-180
Pasal 178: Pengajaran hal-hal yang dibutuhkan manusia dalam kehidupannya merupakan kewajiban negara yang harus terpenuhi bagi setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Negara wajib menyediakannya untuk seluruh warga dengan cuma-cuma. Dan kesempatan pendidikan tinggi secara cuma-cuma dibuka seluas mungkin dengan fasilitas sebaik mungkin.
Read more: Pasal 178: Pendidikan adalah wajib dan gratis untuk semua
- Detail
- Kategori: Politik Pendidikan §170-180
Pasal 179: Negara menyediakan perpustakaan, laboratorium dan sarana ilmu pengetahuan lainnya, disamping gedung-gedung sekolah, universitas untuk memberi kesempatan bagi mereka yang ingin melanjutkan penelitian dalam berbagai cabang pengetahuan, seperti fiqh, ushul fiqh, hadits dan tafsir, termasuk di bidang ilmu murni, kedokteran, teknik, kimia, penemuan-penemuan baru (discovery and invention) sehingga lahir di tengah-tengah umat sekelompok besar mujtahidin dan para penemu.
Read more: Pasal 179: Untuk menyediakan sarana pengetahuan dan dikembangkan untuk semua
- Detail
- Kategori: Politik Pendidikan §170-180
Pasal 180: Tidak dibolehkan ada hak milik dalam mengarang buku-buku pendidikan untuk semua tingkatan. Tidak dibolehkan seseorang -baik pengarang maupun bukan- memiliki hak cetak dan terbit, selama sebuah buku telah dicetak dan diterbitkan. Jika masih berbentuk pemikiran yang dimiliki seseorang dan belum dicetak atau beredar, maka ia boleh mengambil imbalan karena memberikan jasa pada masyarakat, seperti halnya mendapatkan gaji dalam mengajar.