Select your language
Pasal 24: Khalifah mewakili umat dalam kekuasaan dan pelaksanaan syara’.
Pasal 25: Khilafah adalah aqad atas dasar sukarela dan pilihan. Tidak ada paksaan bagi seseorang untuk menerima jabatan Khilafah, dan tidak ada paksaan bagi seseorang untuk memilih Khalifah.
Read more: Pasal 25: Khilafah aqad atas dasar sukarela dan pilihan.
Pasal 26: Setiap Muslim yang baligh, berakal, baik laki-laki maupun perempuan berhak memilih Khalifah dan membaiatnya. Orang-orang non-Muslim tidak memiliki hak pilih.
Pasal 27: Setelah aqad Khilafah usai dengan pembaiatan oleh pihak yang berhak melakukan baiat in‘iqad (pengangkatan), maka baiat oleh kaum Muslim lainnya adalah baiat taat bukan baiat in’iqad. Setiap orang yang menolak dan memecahbelah persatuan kaum Muslim, dipaksa untuk berbaiat.
Pasal 28: Tidak seorang pun berhak menjadi Khalifah kecuali setelah diangkat oleh kaum Muslim. Dan tidak seorang pun memiliki wewenang jabatan Khilafah, kecuali jika telah sempurna aqadnya berdasarkan hukum syara’, sebagaimana halnya pelaksanaan aqad-aqad lainnya di dalam Islam.
Pasal 29: Daerah atau negeri yang membaiat Khalifah dengan baiat in’iqad disyaratkan mempunyai kekuasan independen, yang bersandar kepada kekuasaan kaum Muslim saja, dan tidak tergantung pada negara kafir mana pun; dan keamanan kaum Muslim di daerah itu –baik di dalam maupun di luar negri– adalah dengan keamanan Islam saja, bukan dengan keamanan kufur. Baiat taat yang diambil dari kaum Muslim di negeri-negeri lain tidak disyaratkan demikian.
Pasal 30: Orang yang dibaiat sebagai Khalifah tidak disyaratkan kecuali memenuhi syarat baiat in’iqad, dan tidak harus memiliki syarat keutamaan. Yang diperhatikan adalah syarat-syarat in’iqad.
Pasal 31: Pengangkatan Khalifah sebagai kepala negara, dianggap sah jika memenuhi tujuh syarat, yaitu laki-laki, muslim, merdeka, baligh, berakal, adil dan memiliki kemampuan.
Read more: Pasal 31: Diperlukan untuk nominasi dan Pemilihan Khalifah
Pasal 32: Apabila jabatan Khalifah kosong, karena meninggal atau mengundurkan diri atau diberhentikan, maka wajib hukumnya mengangkat seorang pengganti sebagai Khalifah, dalam tempo tiga hari dengan dua malamnya sejak kosongnya jabatan Khilafah.
Pasal 33: Diangkat amir sementara untuk menangani urusan kaum Muslim dan melaksanakan proses pengangkatan Khalifah yang baru setelah kosongnya jabatan Khilafah sebagai berikut:
Pasal 34: Metode untuk mengangkat Khalifah adalah baiat. Adapun tata cara praktis untuk mengangkat dan membaiat Khalifah adalah sebagai berikut:
Pasal 35: Umat yang memiliki hak mengangkat Khalifah, tetapi umat tidak memiliki hak memberhentikannya manakala akad baiatnya telah sempurna sesuai dengan ketentuan syara’
Read more: Pasal 35: Menunjuk khalifah dan untuk menyingkirkannya
Pasal 36: Khalifah memiliki wewenang sebagai berikut:
Pasal 37: Dalam melegislasi hukum, Khalifah terikat dengan hukum-huklum syara’. Diharamkan atasnya melegislasi hukum yang tidak diambil melalui proses ijtihad yang benar dari dalil-dalil syara’. Khalifah terikat dengan hukum yang dilegislasinya, dan terikat dengan metode ijtihad yang dijadikannya sebagai pedoman dalam pengambilan suatu hukum. Khalifah tidak dibenarkan melegislasi hukum berdasarkan metode ijtihad yang bertentangan dengan apa yang telah diadopsinya, dan tidak diperkenankan mengeluarkan perintah yang bertentangan dengan hukum-hukum yang telah dilegislasinya.
Read more: Pasal 37: Syarat dan ketentuan pengadopsian aturan syara’
Pasal 38: Khalifah memiliki hak mutlak untuk mengatur urusan-urusan rakyat sesuai dengan pendapat dan ijtihadnya. Khalifah berhak melegislasi hal-hal mubah yang diperlukan untuk memudahkan pengaturan negara dan pengaturan urusan rakyat. Khalifah tidak boleh menyalahi hukum syara’ dengan alasan maslahat. Khalifah tidak boleh melarang sebuah keluarga untuk memiliki lebih dari seorang anak dengan alasan minimnya bahan makanan, misalnya. Khalifah tidak boleh menetapkan harga kepada rakyat dengan dalih mencegah eksploitasi. Khalifah tidak boleh mengangkat orang kafir atau seorang perempuan sebagai Wali dengan alasan (memudahkan) pengaturan urusan rakyat atau terdapat kemaslahatan, atau tindakan-tindakan lain yang bertentangan dengan hukum syara’. Khalifah tidak boleh mengharamkan sesuatu yang mubah atau membolehkan sesuatu yang haram.
Read more: Pasal 38: Powers dan Ketentuan untuk perawatan untuk umat
Pasal 39: Tidak ada batas waktu bagi jabatan Khalifah. Selama mampu mempertahankan dan melaksanakan hukum syara’, serta mampu menjalankan tugas-tugas negara, ia tetap menjabat sebagai Khalifah, kecuali terdapat perubahan keadaan yang menyebabkannya tidak layak lagi menjabat sebagai Khalifah sehingga wajib segera diberhentikan.
Pasal 40: Hal-hal yang mengubah keadaan Khalifah sehingga mengeluarkannya dari jabatan Khalifah ada tiga perkara:
Pasal 41: Mahkamah Madzalim adalah satu-satunya lembaga yang menentukan ada dan tidaknya perubahan keadaan pada diri Khalifah yang menjadikannya tidak layak menjabat sebagai Khalifah. Mahkamah ini merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang memberhentikan atau menegur Khalifah.