Select your language
Pasal 16: Sistem pemerintahan adalah sistem kesatuan dan bukan sistem federal.
Read more: Pasal 16: Sistem pemerintahan adalah unit, bukan federal.
Pasal 17: Pemerintahan bersifat sentralisasi, sedangkan sistem administrasi adalah desentralisasi.
Read more: Pasal 17: Mengatur manajemen pusat dan desentralisasi.
Pasal 18: Penguasa mencakup empat orang, yaitu Khalifah, Mu’awin Tafwidl, Wali dan Amil. Selain mereka, tidak tergolong sebagai penguasa, melainkan hanya pegawai pemerintah.
Pasal 19: Tidak dibenarkan seorang pun berkuasa atau menduduki jabatan apa saja yang berkaitan dengan kekuasaan, kecuali orang itu laki-laki, merdeka, baligh, berakal, adil, memiliki kemampuan dan beragama Islam.
Pasal 20: Kritik terhadap pemerintah merupakan salah satu hak kaum Muslim dan hukumnya fardlu kifayah. Sedangkan bagi warga negara non-Muslim, diberi hak mengadukan kesewenang-wenangan pemerintah atau penyimpangan pemerintah dalam penerapan hukum-hukum Islam terhadap mereka.
Read more: Pasal 20: Hak dan kewajiban untuk bertanggung jawab penguasa
Pasal 21: Kaum Muslim berhak mendirikan partai politik untuk mengkritik penguasa, atau sebagai jenjang untuk menduduki kekuasaan pemerintahan melalui umat; dengan syarat asasnya adalah akidah Islam dan hukum-hukum yang diadopsi adalah hukum-hukum syara’. Pendirian partai tidak memerlukan izin negara. Dan negara melarang setiap perkumpulan yang tidak berasaskan Islam.
Pasal 22: Sistem pemerintahan ditegakkan atas empat fondamen:
Read more: Pasal 22: Aturan sistem pemerintahan (sistem khilafah)
Pasal 23: Struktur negara terdiri atas tiga belas bagian: