Select your language
Undang-Undang Dasar Negara Khilafah
Undang-Undang Dasar Negara Khilafah
Hukum-hukum Umum §1-15; Sistem Pemerintahan §16-23; Khilafah §24-41; Mu’awin At-Tafwidl §42-48; Mu’awin At-Tanfidz §49-51; Al-Wulat (Gubernur) §52-60; Departemen Militer §61-69; Keamanan Dalam Negeri §70-72; Luar Negeri §73; Direktorat Perindustrian §74; Al-Qadla (Badan Peradilan) §75-95; Jihaz Al-Idari (Aparat Administrasi) §96-101; Baitul Mal §102; Penerangan §103-104; Majelis Umat §105-111; Sistem Sosial §112-122; Sistem Ekonomi §123-169; Politik Pendidikan §170-180 Politik Luar Negeri §181-191
- Detail
- Kategori: Hukum-hukum Umum §1-15
Pasal 1: Akidah Islam adalah dasar negara. Segala sesuatu yang menyangkut institusi negara, termasuk meminta pertanggungjawaban atas tindakan negara, harus dibangun berdasarkan akidah Islam. Akidah Islam menjadi asas undang-undang dasar dan perundang-undangan syar’i. Segala sesuatu yang berkaitan dengan undang-undang dasar dan perundang-undangan, harus terpancar dari akidah Islam.
Read more: Pasal 1: Kepercayaan Islam ('aqidah) merupakan dasar negara
- Detail
- Kategori: Hukum-hukum Umum §1-15
Pasal 2: Darul Islam adalah negeri yang di dalamnya diterapkan hukum-hukum Islam dan keamanannya didasarkan pada keamanan Islam. Darul kufur adalah negeri yang di dalamnya diterapkan peraturan kufur atau keamanannya berdasarkan selain keamanan Islam.
- Detail
- Kategori: Hukum-hukum Umum §1-15
Pasal 3: Khalifah melegislasi hukum-hukum syara’ tertentu yang dijadikan sebagai undang-undang dasar dan undang-undang negara. Undang-undang dasar dan undang-undang yang telah disahkan oleh Khalifah menjadi hukum syara’ yang wajib dilaksanakan dan menjadi perundang-undangan resmi yang wajib ditaati oleh setiap individu rakyat, secara lahir maupun batin.
Read more: Pasal 3: Adopsi undang-undang dasar dan undang-undang
- Detail
- Kategori: Hukum-hukum Umum §1-15
Pasal 4: Khalifah tidak melegislasi hukum syara’ apa pun yang berhubungan dengan ibadah, kecuali masalah zakat dan jihad; dan apa-apa yang diperlukan untuk menjaga persatuan kaum Muslim. Khalifah juga tidak melegislasi pemikiran apapun yang berkaitan dengan akidah Islam.
Read more: Pasal 4: Apa yang mungkin dan apa yang tidak dapat diadopsi
- Detail
- Kategori: Hukum-hukum Umum §1-15
Pasal 5: Setiap warga negara (Khilafah) Islam mendapatkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sesuai dengan ketentuan syara’.
Pasal 6: Negara tidak membeda-bedakan individu rakyat dalam aspek hukum, peradilan, maupun dalam jaminan kebutuhan rakyat dan semisalnya. Seluruh rakyat diperlakukan sama tanpa memperhatikan ras, agama, warna kulit dan lain-lain.
Read more: Pasal 5: kewarganegaraan Islam, hak dan kewajiban
- Detail
- Kategori: Hukum-hukum Umum §1-15
Pasal 5: Setiap warga negara (Khilafah) Islam mendapatkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sesuai dengan ketentuan syara’.
Pasal 6: Negara tidak membeda-bedakan individu rakyat dalam aspek hukum, peradilan, maupun dalam jaminan kebutuhan rakyat dan semisalnya. Seluruh rakyat diperlakukan sama tanpa memperhatikan ras, agama, warna kulit dan lain-lain.
Read more: Pasal 6: kewarganegaraan Islam, hak dan kewajiban
- Detail
- Kategori: Hukum-hukum Umum §1-15
Pasal 7: Negara memberlakukan syariah Islam atas seluruh rakyat yang berkewarganegaraan (Khilafah) Islam, baik Muslim maupun non-Muslim dalam bentuk-bentuk berikut ini:
a. Negara memberlakukan seluruh hukum Islam atas kaum Muslim tanpa kecuali.
b. Orang-orang non-Muslim dibiarkan memeluk akidah dan menjalankan ibadahnya di bawah perlindungan peraturan umum.
c. Orang-orang yang murtad dari Islam dijatuhkan hukum murtad jika mereka sendiri yang melakukan kemurtadan. Jika kedudukannya sebagai anak-anak orang murtad atau dilahirkan sebagai non-Muslim, maka mereka diperlakukan sebagai non-Muslim, sesuai dengan kondisi mereka selaku orang-orang musyrik atau ahli kitab.
d. Terhadap orang-orang non-Muslim, dalam hal makanan, minuman, dan pakaian, diperlakukan sesuai dengan agama mereka, sebatas apa yang diperbolehkan hukum-hukum syara’.
e. Perkara nikah dan talak antara sesama non-Muslim diselesaikan sesuai dengan agama mereka. Dan jika terjadi antara Muslim dan non-Muslim, perkara tersebut diselesaikan menurut hukum Islam.
f. Negara memberlakukan hukum-hukum syara’ selain perkara-perkara di atas bagi seluruh rakyat –Muslim maupun non-Muslim-, baik menyangkut hukum muamalat, uqubat (sanksi), bayyinat (pembuktian), sistem pemerintahan, ekonomi dan sebagainya. Negara memberlakukan juga terhadap mu’ahidin (orang-orang yang negaranya terikat perjanjian), musta’minin (orang-orang yang mendapat jaminan keamanan untuk masuk ke negeri Islam), dan terhadap siapa saja yang berada di bawah kekuasaan Islam, kecuali bagi para duta besar, utusan negara asing dan sejenisnya. Mereka memiliki kekebalan diplomatik.
- Detail
- Kategori: Hukum-hukum Umum §1-15
Pasal 8: Bahasa Arab merupakan satu-satunya bahasa Islam, dan satu-satunya bahasa resmi yang digunakan negara.
- Detail
- Kategori: Hukum-hukum Umum §1-15
Pasal 9: Ijtihad adalah fardhu kifayah, dan setiap Muslim berhak berijtihad apabila telah memenuhi syarat-syaratnya.
- Detail
- Kategori: Hukum-hukum Umum §1-15
Pasal 10: Seluruh kaum Muslim memikul tanggung jawab terhadap Islam. Islam tidak mengenal rohaniawan. Dan negara mencegah segala tindakan yang dapat mengarah pada munculnya mereka dikalangan kaum Muslim.
Read more: Pasal 10: Tidak ada pendeta dalam Islam. Islam adalah tanggung jawab semua umat Islam
Artikel Selanjutnya...
Subkategori
Umat Terbaik
Hukum-hukum Umum §1-15; Sistem Pemerintahan §16-23; Majelis Umat §105-111; Al-Qadla (Badan Peradilan) §75-95
Sistem dan Kebijakan
Sistem Sosial §112-122; Sistem Ekonomi §123-169; Politik Pendidikan §170-180; Politik Luar Negeri §181-191
Pemerintahan dan Administrasi
Khalifah §24-41; Mu’awin At-Tafwidl §42-48; Mu’awin At-Tanfidz §49-51; Al-Wulat (Gubernur) §52-60; Departemen Militer §61-69; Keamanan Dalam Negeri §70-72; Luar Negeri §73; Direktorat Perindustrian §74; Al-Qadla (Badan Peradilan) §75-95; Jihaz Al-Idari (Aparat Administrasi) §96-101; Baitul Mal §102; Departemen Penerangan §103-1041
Halaman 1 dari 20