Select your language
UUD Negara Khilafah / Sistem dan Kebijakan
UUD Negara Khilafah / Sistem dan Kebijakan
Sistem Sosial §112-122; Sistem Ekonomi §123-169; Politik Pendidikan §170-180; Politik Luar Negeri §181-191
- Detail
- Kategori: Sistem Ekonomi §123-169
Pasal 140: Setiap individu umat berhak memanfaatkan sesuatu yang termasuk dalam pemilikan umum. Negara tidak dibenarkan mengizinkan orang-orang tertentu saja dari kalangan rakyat, untuk memiliki atau mengelola pemilikan umum.
Read more: Pasal 140: Hak untuk memanfaatkan kepemilikan publik
- Detail
- Kategori: Sistem Ekonomi §123-169
Pasal 139: Negara tidak boleh mengalihkan hak milik individu menjadi hak milik umum. Pemilikan umum bersifat tetap berdasarkan jenis dan karakteristik kekayaan, bukan berdasarkan pendapat negara.
- Detail
- Kategori: Sistem Ekonomi §123-169
Pasal 138: Dilihat dari segi bangunannya, industri termasuk pemilikan individu, tetapi hukumnya tergantung pada produk yang diprosesnya. Jika produknya termasuk milik individu maka industri tersebut menjadi milik individu, seperti pabrik tenun/pemintalan. Sebaliknya jika produknya termasuk pemilikan umum, maka industri tersebut menjadi milik umum, seperti pabrik besi.
- Detail
- Kategori: Sistem Ekonomi §123-169
Pasal 137: Pemilikan umum berlaku pada tiga hal:
- a. Setiap sesuatu yang dibutuhkan masyarakat umum seperti lapangan.
- b.Sumber alam (barang tambang) yang jumlahnya tidak terbatas, seperti sumber minyak.
- c. Benda-benda yang sifatnya tidak dibenarkan dimonopoli seseorang, seperti sung
- Detail
- Kategori: Sistem Ekonomi §123-169
Pasal 136: Setiap orang yang memiliki tanah (pertanian), diharuskan untuk mengelolanya. Baitul Mal memberikan modal kepada para petani yang tidak memiliki modal agar memungkinkan menggarap tanahnya. Setiap orang yang mentelantarkan tanahnya selama tiga tahun berturut-turut -tanpa mengolahnya-, maka tanahnya akan diambil dan diserahkan kepada yang lain.
- Detail
- Kategori: Sistem Ekonomi §123-169
Pasal 135: Dilarang menyewakan lahan untuk pertanian secara mutlak, baik tanah kharaj maupun tanah ‘usyriyah. Muzara’ah –bagi hasil atas lahan pertanian- tidak diperbolehkan, tetapi musaqat -menyewa orang untuk menjaga dan menyiram kebun- dibolehkan.
- Detail
- Kategori: Sistem Ekonomi §123-169
Pasal 134: Tanah mawaat (terlantar) dapat dimiliki dengan jalan membuka (menghidupkan) tanahnya dan memberinya batas/pagar. Selain tanah mawaat, tidak dapat dimiliki kecuali dengan sebab-sebab pemilikan yang dibolehkan syara’, seperti waris, pembelian atau pemberian dari negara.
- Detail
- Kategori: Sistem Ekonomi §123-169
Pasal 133: Tanah ‘usyriyah adalah tanah suatu negeri yang penduduknya masuk Islam, termasuk tanah Jazirah Arab. Tanah kharaj adalah tanah suatu negeri yang dibebaskan melalui peperangan atau perdamaian, kecuali tanah Jazirah Arab. Tanah ‘usyriyah menjadi hak milik individu, baik tanahnya maupun manfaatnnya. Sedangkan tanah kharaj, (tanahnya) menjadi milik negara dan manfaatnya milik individu. Setiap individu dibolehkan menjual/memberikan tanah ‘usyriyah, atau menjual/memberikan manfaat tanah kharajiyah sesuai aqad yang dibolehkan syara’; serta dapat diwariskan seperti halnya kekayaan lainnya.
- Detail
- Kategori: Sistem Ekonomi §123-169
Pasal 132: Penggunaan hak milik, terikat dengan izin dari Allah -selaku pembuat hukum-, baik pengeluaran maupun untuk pengembangan pemilikan. Dilarang berfoya-foya, menghambur-hamburkan harta dan kikir. Tidak boleh mendirikan perseroan berdasarkan sistem kapitalis, atau koperasi dan semua bentuk transaksi yang bertentangan dengan syara’. Dilarang mengambil riba, memanipulasi harta secara berlebihan, penimbuan, perjudian dan sebagainya.
Read more: Pasal 132: Pengeluaran dan investasi dibatasi oleh Syariah
- Detail
- Kategori: Sistem Ekonomi §123-169
Pasal 131: Pemilikan individu terhadap kekayaan bergerak dan tidak bergerak terikat dengan lima sebab syar’i, yaitu:
- a. Bekerja.
- b. Warisan.
- c. Kebutuhan mendesak terhadap harta kekayaan untuk mempertahankan hidup.
- d. Pemberian kekayaan negara kepada rakyat.
- e. Kekayaan yang diperoleh individu tanpa mengeluarkan biaya atau usaha keras.
Read more: Pasal 131: Pemilikan individu yang terdiri lima cara:
Artikel Selanjutnya...
Halaman 5 dari 8