Select your language
UUD / Hukum-hukum Umum §1-15
UUD / Hukum-hukum Umum §1-15
- Detail
- Kategori: Hukum-hukum Umum §1-15
Pasal 1: Akidah Islam adalah dasar negara. Segala sesuatu yang menyangkut institusi negara, termasuk meminta pertanggungjawaban atas tindakan negara, harus dibangun berdasarkan akidah Islam. Akidah Islam menjadi asas undang-undang dasar dan perundang-undangan syar’i. Segala sesuatu yang berkaitan dengan undang-undang dasar dan perundang-undangan, harus terpancar dari akidah Islam.
Read more: Pasal 1: Kepercayaan Islam ('aqidah) merupakan dasar negara
- Detail
- Kategori: Hukum-hukum Umum §1-15
Pasal 2: Darul Islam adalah negeri yang di dalamnya diterapkan hukum-hukum Islam dan keamanannya didasarkan pada keamanan Islam. Darul kufur adalah negeri yang di dalamnya diterapkan peraturan kufur atau keamanannya berdasarkan selain keamanan Islam.
- Detail
- Kategori: Hukum-hukum Umum §1-15
Pasal 3: Khalifah melegislasi hukum-hukum syara’ tertentu yang dijadikan sebagai undang-undang dasar dan undang-undang negara. Undang-undang dasar dan undang-undang yang telah disahkan oleh Khalifah menjadi hukum syara’ yang wajib dilaksanakan dan menjadi perundang-undangan resmi yang wajib ditaati oleh setiap individu rakyat, secara lahir maupun batin.
Read more: Pasal 3: Adopsi undang-undang dasar dan undang-undang
- Detail
- Kategori: Hukum-hukum Umum §1-15
Pasal 4: Khalifah tidak melegislasi hukum syara’ apa pun yang berhubungan dengan ibadah, kecuali masalah zakat dan jihad; dan apa-apa yang diperlukan untuk menjaga persatuan kaum Muslim. Khalifah juga tidak melegislasi pemikiran apapun yang berkaitan dengan akidah Islam.
Read more: Pasal 4: Apa yang mungkin dan apa yang tidak dapat diadopsi
- Detail
- Kategori: Hukum-hukum Umum §1-15
Pasal 5: Setiap warga negara (Khilafah) Islam mendapatkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sesuai dengan ketentuan syara’.
Pasal 6: Negara tidak membeda-bedakan individu rakyat dalam aspek hukum, peradilan, maupun dalam jaminan kebutuhan rakyat dan semisalnya. Seluruh rakyat diperlakukan sama tanpa memperhatikan ras, agama, warna kulit dan lain-lain.
Read more: Pasal 5: kewarganegaraan Islam, hak dan kewajiban
- Detail
- Kategori: Hukum-hukum Umum §1-15
Pasal 5: Setiap warga negara (Khilafah) Islam mendapatkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sesuai dengan ketentuan syara’.
Pasal 6: Negara tidak membeda-bedakan individu rakyat dalam aspek hukum, peradilan, maupun dalam jaminan kebutuhan rakyat dan semisalnya. Seluruh rakyat diperlakukan sama tanpa memperhatikan ras, agama, warna kulit dan lain-lain.
Read more: Pasal 6: kewarganegaraan Islam, hak dan kewajiban
- Detail
- Kategori: Hukum-hukum Umum §1-15
Pasal 7: Negara memberlakukan syariah Islam atas seluruh rakyat yang berkewarganegaraan (Khilafah) Islam, baik Muslim maupun non-Muslim dalam bentuk-bentuk berikut ini:
a. Negara memberlakukan seluruh hukum Islam atas kaum Muslim tanpa kecuali.
b. Orang-orang non-Muslim dibiarkan memeluk akidah dan menjalankan ibadahnya di bawah perlindungan peraturan umum.
c. Orang-orang yang murtad dari Islam dijatuhkan hukum murtad jika mereka sendiri yang melakukan kemurtadan. Jika kedudukannya sebagai anak-anak orang murtad atau dilahirkan sebagai non-Muslim, maka mereka diperlakukan sebagai non-Muslim, sesuai dengan kondisi mereka selaku orang-orang musyrik atau ahli kitab.
d. Terhadap orang-orang non-Muslim, dalam hal makanan, minuman, dan pakaian, diperlakukan sesuai dengan agama mereka, sebatas apa yang diperbolehkan hukum-hukum syara’.
e. Perkara nikah dan talak antara sesama non-Muslim diselesaikan sesuai dengan agama mereka. Dan jika terjadi antara Muslim dan non-Muslim, perkara tersebut diselesaikan menurut hukum Islam.
f. Negara memberlakukan hukum-hukum syara’ selain perkara-perkara di atas bagi seluruh rakyat –Muslim maupun non-Muslim-, baik menyangkut hukum muamalat, uqubat (sanksi), bayyinat (pembuktian), sistem pemerintahan, ekonomi dan sebagainya. Negara memberlakukan juga terhadap mu’ahidin (orang-orang yang negaranya terikat perjanjian), musta’minin (orang-orang yang mendapat jaminan keamanan untuk masuk ke negeri Islam), dan terhadap siapa saja yang berada di bawah kekuasaan Islam, kecuali bagi para duta besar, utusan negara asing dan sejenisnya. Mereka memiliki kekebalan diplomatik.
- Detail
- Kategori: Hukum-hukum Umum §1-15
Pasal 8: Bahasa Arab merupakan satu-satunya bahasa Islam, dan satu-satunya bahasa resmi yang digunakan negara.
- Detail
- Kategori: Hukum-hukum Umum §1-15
Pasal 9: Ijtihad adalah fardhu kifayah, dan setiap Muslim berhak berijtihad apabila telah memenuhi syarat-syaratnya.
- Detail
- Kategori: Hukum-hukum Umum §1-15
Pasal 10: Seluruh kaum Muslim memikul tanggung jawab terhadap Islam. Islam tidak mengenal rohaniawan. Dan negara mencegah segala tindakan yang dapat mengarah pada munculnya mereka dikalangan kaum Muslim.
Read more: Pasal 10: Tidak ada pendeta dalam Islam. Islam adalah tanggung jawab semua umat Islam
- Detail
- Kategori: Hukum-hukum Umum §1-15
Pasal 11: Mengemban da’wah Islam adalah tugas pokok negara.
- Detail
- Kategori: Hukum-hukum Umum §1-15
Pasal 12: Al-Kitab (Al-Quran), As-Sunah, Ijma’ Sahabat dan Qiyas merupakan dalil-dalil yang diakui bagi hukum syara’.
- Detail
- Kategori: Hukum-hukum Umum §1-15
Pasal 13: Setiap manusia bebas dari tuduhan. Seseorang tidak dikenakan sanksi, kecuali dengan keputusan pengadilan. Tidak dibenarkan menyiksa seorang pun. Dan siapa saja yang melakukannya akan mendapatkan hukuman.
Read more: Pasal 13: Tidak ada hukuman tanpa pengadilan, dan larangan penyiksaan
- Detail
- Kategori: Hukum-hukum Umum §1-15
Pasal 14: Hukum asal perbuatan manusia terikat dengan hukum syara’. Tidak dibenarkan melakukan suatu perbuatan, kecuali setelah mengetahui hukumnya. Hukum asal benda adalah mubah, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.
Read more: Pasal 14: kepatuhan terhadap tata kelola yang sah
- Detail
- Kategori: Hukum-hukum Umum §1-15
Pasal 15: Segala sesuatu yang mengantarkan kepada yang haram hukumnya adalah haram, apabila diduga kuat dapat mengantarkan kepada yang haram. Dan jika hanya dikhawatirkan, maka tidak diharamkan.