Select your language
Sistem Sosial §112-122; Sistem Ekonomi §123-169; Politik Pendidikan §170-180; Politik Luar Negeri §181-191
Pasal 150: Apabila sumber tetap pemasukan Baitul Mal tidak mencukupi anggaran negara, maka negara boleh memungut pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 149: Sumber tetap pemasukan Baitul Mal berupa fa’i, jizyah, kharaj, seperlima harta rikaz dan zakat. Seluruh pemasukan ini dipungut secara tetap, baik diperlukan atau tidak.
Pasal 148: Anggaran belanja negara memiliki pos-pos yang baku yang telah ditentukan hukum syara’. Rincian pos-pos anggaran dan nilainya untuk masing-masing bagian, serta bidang-bidang apa saja yang memperoleh anggaran, semuanya ditentukan oleh pendapat dan ijtihad Khalifah.
Pasal 147: Setiap aktivitas yang diwajibkan syara’ terhadap umat untuk melakukannya, sedangkan di dalam Baitul Mal tidak ada harta yang cukup untuk memenuhinya, maka kewajiban tersebut beralih kepada umat. Pada saat itu negara berhak mengumpulkan harta dari umat dengan mewajibkan pajak. Apa yang tidak diwajibkan syara’ terhadap umat, maka negara tidak dibenarkan memungut pajak dalam bentuk apapun, seperti memungut biaya untuk proses peradilan, atau urusan birokrasi, atau keperluan rakyat lainnya.
Pasal 146: Pajak dipungut dari kaum Muslim sesuai dengan ketentuan syara’ untuk menutupi pengeluaran Baitul Mal. Dengan syarat pungutannya berasal dari kelebihan kebutuhan pokok –setelah pemilik harta memenuhi kewajiban tanggungannya dengan cara yang lazim-. Hendaknya diperhatikan bahwa jumlah pajak sebatas untuk mencukupi kebutuhan negara.
Pasal 145: Kharaj dipungut atas tanah kharaj sesuai dengan potensi hasilnya. Sedangkan tanah ‘usyriyah zakatnya dipungut berdasarkan produk nyata.
Pasal 144: Jizyah dipungut dari orang-orang dzimiy saja, dan diambil dari kalangan laki-laki baligh jika ia mampu. Jizyah tidak dikenakan terhadap kaum perempuan dan anak-anak.
Pasal 143: Zakat hanya diambil dari kaum Muslim, dan dipungut sesuai dengan jenis kekayaan yang sudah ditentukan oleh syara’, baik berupa mata uang, barang dagangan, ternak maupun biji-bijian. Selain yang sudah ditentukan oleh syara’ tidak boleh dipungut. Zakat dipungut dari para pemiliknya, baik ia mukallaf yang akil baligh, atau pun bukan mukallaf, seperti anak kecil dan orang gila. Harta zakat disimpan/dipisahkan dalam bagian khusus di Baitul Mal, dan tidak dibagikan kecuali untuk satu atau lebih di antara delapan ashnaf yang tertera dalam al-Quran.
Pasal 142: Dilarang menimbun harta kekayaan, sekalipun zakatnya dikeluarkan.
Pasal 141: Negara boleh memagari sebagian tanah mati atau yang termasuk dalam pemilikan umum, untuk kemaslahatan yang dianggap negara sebagai kemaslahatan rakyat.
Read more: Pasal 141: Melindungi milik publik untuk kepentingan umum
Halaman 4 dari 8