Select your language
UUD / Mu’awin At-Tanfidz §49-51
UUD / Mu’awin At-Tanfidz §49-51
- Detail
- Kategori: Mu’awin At-Tanfidz §49-51
Pasal 49: Khalifah mengangkat Mu’awin Tanfidz sebagai pembantu dalam kesekretariatan. Tugasnya menyangkut bidang administratif, dan bukan pemerintahan. Instansinya merupakan salah satu badan untuk melaksanakan instruksi yang berasal dari Khalifah kepada instansi dalam maupun luar negeri; serta memberi laporan tentang apa-apa yang telah diterimanya kepada Khalifah. Instansinya berfungsi sebagai perantara antara Khalifah dan pejabat lain, menyampaikan tugas dari Khalifah atau sebaliknya menyampaikan laporan kepadanya dalam urusan berikut:
- a. Hubungan dengan rakyat
- b. Hubungan internasional
- c. Militer atau pasukan
- d. Institusi negara lainnya selain militer
Read more: Pasal 49: Instansinya Mu’awin Tanfidz (asisten eksekutif)
- Detail
- Kategori: Mu’awin At-Tanfidz §49-51
Pasal 50: Mu’awin Tanfidz harus seorang laki-laki dan muslim, karena ia adalah pendamping Khalifah.
- Detail
- Kategori: Mu’awin At-Tanfidz §49-51
Pasal 51: Mu’awin Tanfidz selalu berhubungan langsung dengan Khalifah, seperti halnya Mu’awin Tafwidl. Dia berposisi sebagai Mu’awin dalam hal pelaksanaan, bukan menyangkut pemerintahan.