Select your language
Pasal 181: Politik adalah pemeliharaan urusan umat di dalam maupun luar negeri, dan dilakukan oleh negara bersama umat. Negara melaksanakan pengaturan secara praktis, sedangkan umat mengoreksi negara dalam pelaksanaannya.
Pasal 182: Setiap individu, partai politik, perkumpulan, jamaah (organisasi) tidak dibenarkan secara mutlak menjalin hubungan dengan negara asing mana pun. Hubungan dengan negara asing hanya dilakukan oleh negara. Hanya negara yang memiliki hak mengatur urusan umat secara praktis. Umat dan kelompok-kelompok masyarakat wajib mengoreksi negara terhadap pelaksanaan hubungan luar negeri.
Pasal 183: Tujuan tidak menghalalkan segala cara, karena metoda (thariqah) seiring dengan ide (fikrah). Jalan yang haram tidak dapat menghantarkan kepada yang wajib, bahkan kepada yang mubah sekalipun. Dan sarana-sarana politik tidak boleh bertentangan dengan metode politik.
Read more: Pasal 183: Cara-cara politik dan cara-cara politik
Pasal 184: Manuver politik sangat penting dalam politik luar negeri. Kekuatannya terletak pada penampakan kegiatan dan merahasiakan tujuan.
Pasal 185: Keberanian dalam mengungkapkan pelanggaran kriminal berbagai negara, menjelaskan bahaya politiknya yang penuh kepalsuan, membongkar persekongkolan jahat dan menjatuhkan martabat para pemimpin yang sesat, adalah cara yang paling penting dalam menjalankan politik.
Pasal 186: Menampilkan keagungan pemikiran Islam dalam mengatur urusan-urusan individu, bangsa dan negara, merupakan metode politik yang paling penting.
Pasal 187: Prinsip utama politik umat adalah menampilkan Islam dalam sosok negara yang kuat, penerapan hukum-hukumnya secara baik, serta upaya terus menerus untuk mengemban dakwahnya ke seluruh dunia.
Read more: Pasal 187: Islam adalah tugas politik bagi bangsa
Pasal 188: Mengemban dakwah Islam merupakan satu rangkaian yang tak terpisahkan dengan politik luar negeri dan atas dasar inilah dibangun hubungan dengan negara-negara lain.
Read more: Pasal 188: Mengemban dakwah Islam merupakan fokus dari kebijakan luar negeri
Pasal 189: Hubungan negara dengan negara-negara lain yang ada di dunia dijalankan berdasarkan empat kategori:
Pasal 190: Dilarang keras mengadakan perjanjian militer dan sejenisnya, atau yang terikat secara langsung dengan perjanjian tersebut, seperti perjanjian politik dan persetujuan penyewaan pangkalan serta lapangan terbang. Dibolehkan mengadakan perjanjian bertetangga baik, perjanjian dalam bidang ekonomi, perdagangan, keuangan, kebudayaan dan gencatan senjata.
Pasal 191: Negara tidak boleh turut serta dalam organisasi yang tidak berasaskan Islam atau menerapkan hukum-hukum selain Islam. Seperti organisasi internasional PBB, Mahkamamh Internasional, IMF, Bank Dunia. Begitu pula dengan organisasi regional seperti Liga Arab.
Read more: Pasal 191: Organisasi-organisasi internasional dan regional