• Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 107: Setiap warga negara yang baligh, dan berakal berhak menjadi anggota Majelis Umat atau Majelis Wilayah, baik laki-laki maupun perempuan, Muslim ataupun non-Muslim. Hanya saja keanggotaan orang non-Muslim terbatas pada penyampaian pengaduan tentang kedzaliman para penguasa atau penyimpangan dalam pelaksanaan hukum-hukum Islam.

     

  • Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 109: Syura merupakan hak bagi kaum Muslim saja dan bukan hak rakyat non-Muslim. Adapun penyampaian pendapat boleh dilakukan setiap warga negara, baik Muslim maupun non-Muslim.

  • Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 111: Majelis umat memiliki lima wewenang:

    1.(a). Dimintai pendapat oleh Khalifah dan menyampaikan pendapat kepada Khalifah dalam aktivitas dan perkara-perkara praktis yang berkaitan dengan pemeliharaan urusan dalam masalah politik dalam negeri yang tidak memerlukan pendalaman dan penelitian yang mendalam; seperti urusan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, perdagangan, industri, pertanian, dan sejenisnya; maka pendapat Majelis Umat dalam perkara tersebut bersifat mengikat.

    1.(b). Adapun perkara-perkara yang memerlukan pembahasan mendalam dan penelitian, dan perkara-perkara teknik, sains, keuangan, angkatan bersenjata dan politik luar negeri, maka Khalifah berhak merujuk dan meminta pendapat majelis dan pendapat majelis tidak bersifat mengikat.

    2. Khalifah boleh menyampaikan hukum dan perundang-undangan yang ingin dilegislasi kepada Majelis Umat.Dan kaum Muslim yang menjadi anggota majelis berhak mendiskusikannya, serta menjelaskan salah benarnya. Jika mereka berselisih dengan Khalifah dalam metode legislasi berupa ushul syariah yang telah dilegislasi di Daulah, maka penyelesaiannya dikembalikan kepada Mahkamah Madzalim. Pendapat Mahkamah dalam masalah ini bersifat mengikat.

    3. Majelis Umat berhak mengkritik Khalifah terhadap seluruh aktivitas yang telah dilaksanakan di negara, baik menyangkut urusan dalam negeri, luar negeri, keuangan, angkatan bersenjata, maupun yang lainnya.Pendapat majelis bersifat mengikat dalam masalah yang di dalamnya pendapat mayoritas bersifat mengikat. Dan pendapat majelis tidak bersifat mengikat dalam masalah yang di dalamnya pendapat mayoritas tidak bersifat mengikat.

    Jika Majelis Umat berbeda pendapat dengan Khalifah dalam suatu aktivitas yang telah dilaksanakan dari aspek syar’i, maka hal itu dikembalikan kepada Mahkamah Madzalim, untuk memastikan syar’i dan tidaknya aktivitas tersebut. Dan pendapat Mahkamah Madzalim dalam hal itu bersifat mengikat.

    4. Majelis Umat berhak menampakkan ketidak-senangannya terhadap para Mu’awin, Wali, ‘Amil. Dan pendapat majelis dalam hal ini bersifat mengikat. Khalifah harus segera memberhentikan mereka. Jika pendapat Majelis Umat bertentangan dengan pendapat Majelis Wilayah tertentu dalam masalah keridhaan dan pengaduan atas Wali dan Amil, maka pendapat Majelis Wilayah lebih diutamakan dalam hal itu.

    5. Kaum Muslim yang menjadi anggota Majelis Umat berhak membatasi calon Khalifah dari mereka yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Madzalim yang memenuhi syarat-syarat in’iqad, dan pendapat mayoritas anggota majelis dalam hal itu bersifat mengikat, sehingga tidak boleh dipilih kecuali calon yang dibatasi oleh Majelis.

  • Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 84: Al-Muhtasib adalah Qadli yang memeriksa perkara-perkara yang menyangkut hak-hak masyarakat secara umum, dan di dalamnya tidak perlu terdapat penuntut, dengan syarat tidak termasuk perkara hududdan jinayat.

  • Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 89: Jumlah Qadli Madzalim tidak terbatas hanya satu orang atau lebih. Kepala negara dapat mengangkat beberapa orang Qadli Madzalim sesuai dengan kebutuhan negara dalam mengatasi tindakan kedzaliman. Tatkala para Qadli menjalankan tugasnya, wewenang pengambilan keputusan hanya pada satu orang. Sejumlah Qadli Madzalim boleh mengikuti dan mendampingi hakim pada saat sidang, namun wewenang mereka terbatas pada pemberian saran/pendapat. Saran dan pendapat mereka tidak menjadi ketetapan atau keharusan untuk diterima oleh Qadli Madzalim.

  • Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 90: Mahkamah Madzalim berhak memberhentikan penguasa atau pegawai negara manapun. Mahkamah itu juga berhak memberhentikan Khalifah. Hal itu jika penghilangan kedzaliman mengharuskan pemberhentian Khalifah.

  • Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 105: Majelis umat adalah orang-orang yang mewakili kaum Muslim dalam menyampaikan pendapat, sebagai bahan pertimbangan bagi Khalifah. Orang-orang yang mewakili penduduk wilayah disebut Majelis Wilayah. Orang non-Muslim dibolehkan menjadi anggota majelis umat untuk menyampaikan pengaduan tentang kedzaliman para penguasa atau penyimpangan dalam pelaksanaan hukum-hukum Islam.

     

  •  Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 106: Anggota Majelis Wilayah dipilih secara langsung oleh penduduk wilayah tertentu. Jumlah anggota Majelis wilayah ditentukan sesuai dengan perbandingan jumlah penduduk setiap wilayah di dalam Daulah. Anggota-anggota Majelis Umat dipilih secara langsung oleh Majelis Wilayah. Awal dan akhir masa keanggotaan Majelis Umat sama dengan Majelis Wilayah.