Pasal 111: Majelis umat memiliki lima wewenang:
1.(a). Dimintai pendapat oleh Khalifah dan menyampaikan pendapat kepada Khalifah dalam aktivitas dan perkara-perkara praktis yang berkaitan dengan pemeliharaan urusan dalam masalah politik dalam negeri yang tidak memerlukan pendalaman dan penelitian yang mendalam; seperti urusan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, perdagangan, industri, pertanian, dan sejenisnya; maka pendapat Majelis Umat dalam perkara tersebut bersifat mengikat.
1.(b). Adapun perkara-perkara yang memerlukan pembahasan mendalam dan penelitian, dan perkara-perkara teknik, sains, keuangan, angkatan bersenjata dan politik luar negeri, maka Khalifah berhak merujuk dan meminta pendapat majelis dan pendapat majelis tidak bersifat mengikat.
2. Khalifah boleh menyampaikan hukum dan perundang-undangan yang ingin dilegislasi kepada Majelis Umat.Dan kaum Muslim yang menjadi anggota majelis berhak mendiskusikannya, serta menjelaskan salah benarnya. Jika mereka berselisih dengan Khalifah dalam metode legislasi berupa ushul syariah yang telah dilegislasi di Daulah, maka penyelesaiannya dikembalikan kepada Mahkamah Madzalim. Pendapat Mahkamah dalam masalah ini bersifat mengikat.
3. Majelis Umat berhak mengkritik Khalifah terhadap seluruh aktivitas yang telah dilaksanakan di negara, baik menyangkut urusan dalam negeri, luar negeri, keuangan, angkatan bersenjata, maupun yang lainnya.Pendapat majelis bersifat mengikat dalam masalah yang di dalamnya pendapat mayoritas bersifat mengikat. Dan pendapat majelis tidak bersifat mengikat dalam masalah yang di dalamnya pendapat mayoritas tidak bersifat mengikat.
Jika Majelis Umat berbeda pendapat dengan Khalifah dalam suatu aktivitas yang telah dilaksanakan dari aspek syar’i, maka hal itu dikembalikan kepada Mahkamah Madzalim, untuk memastikan syar’i dan tidaknya aktivitas tersebut. Dan pendapat Mahkamah Madzalim dalam hal itu bersifat mengikat.
4. Majelis Umat berhak menampakkan ketidak-senangannya terhadap para Mu’awin, Wali, ‘Amil. Dan pendapat majelis dalam hal ini bersifat mengikat. Khalifah harus segera memberhentikan mereka. Jika pendapat Majelis Umat bertentangan dengan pendapat Majelis Wilayah tertentu dalam masalah keridhaan dan pengaduan atas Wali dan Amil, maka pendapat Majelis Wilayah lebih diutamakan dalam hal itu.
5. Kaum Muslim yang menjadi anggota Majelis Umat berhak membatasi calon Khalifah dari mereka yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Madzalim yang memenuhi syarat-syarat in’iqad, dan pendapat mayoritas anggota majelis dalam hal itu bersifat mengikat, sehingga tidak boleh dipilih kecuali calon yang dibatasi oleh Majelis.