• Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 25: Khilafah adalah aqad atas dasar sukarela dan pilihan.Tidak ada paksaan bagi seseorang untuk menerima jabatan Khilafah, dan tidak ada paksaan bagi seseorang untuk memilih Khalifah.

  • Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 28: Tidak seorang pun berhak menjadi Khalifah kecuali setelah diangkat oleh kaum Muslim. Dan tidak seorang pun memiliki wewenang jabatan Khilafah, kecuali jika telah sempurna aqadnya berdasarkan hukum syara’, sebagaimana halnya pelaksanaan aqad-aqad lainnya di dalam Islam.

  • Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 36: Khalifah memiliki wewenang sebagai berikut:

    • a. Dialah yang melegislasi hukum-hukum syara’ yang diperlukan untuk memelihara urusan-urusan umat, yang digali dengan ijtihad yang sahih dari kitabullah dan sunah rasul-Nya صلى الله عليه وآله وسلم, sehingga menjadi perundang-undangan yang wajib ditaati dan tidak boleh dilanggar.
    • b. Dialah yang bertanggung jawab terhadap politik negara, baik dalam maupun luar negeri. Dialah yang memegang kepemimpinan militer. Dia berhak mengumumkan perang, mengikat perjanjian damai, gencatan senjata serta seluruh perjanjian lainnya.
    • c. Dialah yang berhak menerima atau menolak duta-duta negara asing. Dia juga yang berhak menentukan dan memberhentikan duta kaum Muslim.
    • d. Dialah yang menentukan dan memberhentikan para Mu’awin dan para Wali, dan mereka semua bertanggung jawab kepada Khalifah sebagaimana mereka juga bertanggung jawab kepada Majelis Umat.
    • e. Dialah yang menentukan dan memberhentikan Qadli Qudlat, dan seluruh qadli kecuali Qadli Mazhalim dalam kondisi Qadli Mazhalim sedang memeriksa perkara atas Khalifah, Mu’awin atau Qadli Qudhat. Khalifahlah yang berhak menentukan dan memberhentikan para kepala direktorat, komandan militer, dan para pemimpin brigade militer. Mereka bertanggung jawab kepada Khalifah dan tidak bertanggung jawab kepada majelis umat.
    • f. Dialah yang menentukan hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan anggaran pendapatan dan belanja negara.Dia pula yang menentukan rincian nilai APBN, pemasukan maupun pengeluarannya.
  • Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 24:Khalifah mewakili umat dalam kekuasaan dan pelaksanaan syara’.

  • Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 26: Setiap Muslim yang baligh, berakal, baik laki-laki maupun perempuan berhak memilih Khalifah dan membaiatnya. Orang-orang non-Muslim tidak memiliki hak pilih.

  • Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 27: Setelah aqad Khilafah usai dengan pembaiatan oleh pihak yang berhak melakukan baiat in‘iqad(pengangkatan), maka baiat oleh kaum Muslim lainnya adalah baiat taat bukan baiat in’iqad.Setiap orang yang menolak dan memecahbelah persatuan kaum Muslim, dipaksa untuk berbaiat.

  • Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 29: Daerah atau negeri yang membaiat Khalifah dengan baiat in’iqaddisyaratkan mempunyai kekuasan independen, yang bersandar kepada kekuasaan kaum Muslim saja, dan tidak tergantung pada negara kafir mana pun; dan keamanan kaum Muslim di daerah itu –baik di dalam maupun di luar negri– adalah dengan keamanan Islam saja, bukan dengan keamanan kufur. Baiat taat yang diambil dari kaum Muslim di negeri-negeri lain tidak disyaratkan demikian.

  • Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 30: Orang yang dibaiat sebagai Khalifah tidak disyaratkan kecuali memenuhi syarat baiat in’iqad, dan tidak harus memiliki syarat keutamaan. Yang diperhatikan adalah syarat-syarat in’iqad.

  • Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 31: Pengangkatan Khalifah sebagai kepala negara, dianggap sah jika memenuhi tujuh syarat, yaitu laki-laki, muslim, merdeka, baligh, berakal, adil dan memiliki kemampuan.