Select your language
UUD Negara Khilafah / Kalian adalah umat terbaik
UUD Negara Khilafah / Kalian adalah umat terbaik
Hukum-hukum Umum §1-15; Sistem Pemerintahan §16-23; Majelis Umat §105-111; Al-Qadla (Badan Peradilan) §75-95
- Detail
- Kategori: Hukum-hukum Umum §1-15
Pasal 11: Mengemban da’wah Islam adalah tugas pokok negara.
- Detail
- Kategori: Hukum-hukum Umum §1-15
Pasal 12: Al-Kitab (Al-Quran), As-Sunah, Ijma’ Sahabat dan Qiyas merupakan dalil-dalil yang diakui bagi hukum syara’.
- Detail
- Kategori: Hukum-hukum Umum §1-15
Pasal 13: Setiap manusia bebas dari tuduhan. Seseorang tidak dikenakan sanksi, kecuali dengan keputusan pengadilan. Tidak dibenarkan menyiksa seorang pun. Dan siapa saja yang melakukannya akan mendapatkan hukuman.
Read more: Pasal 13: Tidak ada hukuman tanpa pengadilan, dan larangan penyiksaan
- Detail
- Kategori: Hukum-hukum Umum §1-15
Pasal 14: Hukum asal perbuatan manusia terikat dengan hukum syara’. Tidak dibenarkan melakukan suatu perbuatan, kecuali setelah mengetahui hukumnya. Hukum asal benda adalah mubah, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.
Read more: Pasal 14: kepatuhan terhadap tata kelola yang sah
- Detail
- Kategori: Hukum-hukum Umum §1-15
Pasal 15: Segala sesuatu yang mengantarkan kepada yang haram hukumnya adalah haram, apabila diduga kuat dapat mengantarkan kepada yang haram. Dan jika hanya dikhawatirkan, maka tidak diharamkan.
- Detail
- Kategori: Sistem Pemerintahan §16-23
Pasal 16: Sistem pemerintahan adalah sistem kesatuan dan bukan sistem federal.
Read more: Pasal 16: Sistem pemerintahan adalah unit, bukan federal.
- Detail
- Kategori: Sistem Pemerintahan §16-23
Pasal 17: Pemerintahan bersifat sentralisasi, sedangkan sistem administrasi adalah desentralisasi.
Read more: Pasal 17: Mengatur manajemen pusat dan desentralisasi.
- Detail
- Kategori: Sistem Pemerintahan §16-23
Pasal 18: Penguasa mencakup empat orang, yaitu Khalifah, Mu’awin Tafwidl, Wali dan Amil. Selain mereka, tidak tergolong sebagai penguasa, melainkan hanya pegawai pemerintah.
- Detail
- Kategori: Sistem Pemerintahan §16-23
Pasal 19: Tidak dibenarkan seorang pun berkuasa atau menduduki jabatan apa saja yang berkaitan dengan kekuasaan, kecuali orang itu laki-laki, merdeka, baligh, berakal, adil, memiliki kemampuan dan beragama Islam.
- Detail
- Kategori: Sistem Pemerintahan §16-23
Pasal 20: Kritik terhadap pemerintah merupakan salah satu hak kaum Muslim dan hukumnya fardlu kifayah. Sedangkan bagi warga negara non-Muslim, diberi hak mengadukan kesewenang-wenangan pemerintah atau penyimpangan pemerintah dalam penerapan hukum-hukum Islam terhadap mereka.
Read more: Pasal 20: Hak dan kewajiban untuk bertanggung jawab penguasa
Artikel Selanjutnya...
Halaman 2 dari 6